Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi terduga dalang aplikasi Binomo yang berada di luar negeri.
“Sudah ada [identitas], tapi orang asing (warga negara asing) dan ada, di luar negeri,” kata Candra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
Menurut dia, identitas orang yang diduga mendalangi aplikasi Binomo diketahui berada di Rusia berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Brian Edgar Nababan (BEN). Karena Brian adalah karyawan Grup 404 Rusia yang merekrut afiliasi Binomo dan mempunyai bos.
Brian ditangkap di Seminyak Villa, Bali, pada 31 Maret 2022. Ia ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak 1 April 2022.
Brian diduga membawa perusahaan judi online berkedok investasi ke Indonesia. “Awalnya kami tidak tahu Binomo ada di Indonesia atau Rusia. Tapi sehabis penangkapan tersangka BEN, Binomo di Rusia yang masuk ke Indonesia melalui BEN,” kata Candra.
Menurutnya, Brian mendorong Binary Option di Indonesia melalui 404 Grup. Memang, Brian menjadi karyawan Grup 404 pada 2018-2020. Kemudian, Brian juga studi di Rusia sejak 2014.
“Biaya untuk dukungan pelanggan di perusahaan Grup Rusia 404 sekitar USD 2.000 dan tingkat secara bertahap,” katanya.
Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP bersama dengan ancaman penjara selama 20 th..
Kasus Judi Online Binomo Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara…