Pedagang Togel, Wanita Muna Terancam 10 Tahun Penjara
Seorang perempuan di Kabupaten Muna, RZ (30), yang diduga pedagang togel, harus berurusan bersama polisi.
RZ ditangkap polisi waktu sedang sibuk rekapitulasi nomer undian di rumahnya di Jalan Bunga Dahlia, Desa Raha III, Kecamatan Katobu, Sabtu (2/4/2022) kurang lebih pukul 14.30 WITA.
Dari tangan RZ, polisi sukses mengamankan barang bukti (BB) berupa dua ponsel, 29 lembar kertas yang dipasangkan bersama nomer undian, 3 pulpen, rekap nomor yang dikeluarkan, dan duwit tunai Rp 924 ribu.
“Pertama, lebih kurang pukul 11.00 WITA, duit dari pasangan yang ditransfer adalah Rp 1 juta. Setelah tunggu hasil ronde kurang lebih pukul 13.00 WITA, tidak ada no togel online yang keluar,” kata Astaman, Selasa (5/4/2022)
Pukul 14.00 WITA, tersangka RZ kembali memasukkan nomor yang diposting orang ke situs judi online. Saat itu, tersangka segera tertangkap basah usai mentransfer duit pasangan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RZ dijerat bersama Pasal 303 ayat 1 sd 1 e, 2 e, subsider Pasal 303 ayat 1 KUHP.
“Ancamannya 10 th. penjara,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Polres Kendari itu.
Baca Juga : Diduga Jadi Afiliator Situs Judi Online DJ Sekaligus Selebgram Ditangkap Berita